Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Saturday, December 20, 2025

Karawang-Bekasi OTT KPK Tapi Bohong, Karawang Kebal Hukum



Karawang Post –
Tidak ada Kabupaten paling top di Indonesia selain Karawang-Bekasi, buktinya Chairil Anwar menulis puisi berjudul “Karawang-Bekasi”. Pernyataan simbolik yang kuat secara konteks sejarah dan sastra.

Puisi “Karawang-Bekasi” karya Chairil Anwar itu membuat dua wilayah tersebut abadi dalam sejarah Indonesia. Maknanya Karawang-Bekasi “paling top” karena paling berdarah dalam perjuangan kemerdekaan RI.

Puisi itu ditulis sebagai elegi untuk para pejuang yang gugur di front Karawang-Bekasi pada masa revolusi fisik (1945–1949). Lirik terkenalnya: “Kami yang kini terbaring antara Karawang-Bekasi, Tidak bisa teriak ‘Merdeka’ dan angkat senjata lagi.”

Artinya: Karawang-Bekasi adalah tanah pengorbanan, simbol harga kemerdekaan yang dibayar dengan nyawa. Bukan pujian wilayah, tapi peringatan moral bagi generasi muda yang hidup selanjutnya.

Karawang-Bekasi istimewa secara historis, menjadi simbol penderitaan dan keberanian rakyat yang abadi dalam sastra nasional. Banyak Kabupaten/Kota yang maju di Indonesia, tetapi tidak semua diberi kehormatan menjadi “makam kolektif sejarah” dalam puisi besar, justru di situ lah martabatnya.

Tapi sekarang, sejak tanggal 18 Desember 2025, Bekasi tidak bermartabat lagi. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kaunang, dijaring OTT KPK, tersandung kasus suap ijon proyek Rp.9,5 miliar. Proyeknya belum ada tapi pemborong sudah dipungut uang duluan.

Bagaimana dengan Karawang? Bocorannya ada aduan dugaan tindak pidana korupsi dilayangkan oleh SKU Lintas Publik ke Polres Karawang terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Nomor: 037/SKU.LP/DUMAS-RED/XII-2025. Perihal: Aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tanggal 15 Desember 2025 lalu.

Hal itu seharusnya menjadi sinyal penting, kritik bagi kualitas tata kelola pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Karawang. Aduan ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan juga cermin relasi antara kekuasaan, anggaran publik, dan kepercayaan masyarakat.

Dinas PUPR merupakan salah satu instansi strategis dalam Pemda. Di tangan dinas inilah anggaran infrastruktur - jalan, drainase, jembatan, irigasi, hingga bangunan publik - dikelola dalam nilai yang tidak kecil, tahun 2025 tembus setengah triliun rupiah.

Karena itu, sektor ini sejak lama dikenal sebagai wilayah rawan penyimpangan, terutama dalam proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek.

Menurut pengamat Sosial Politik yang juga Ketua Harian DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang, Heigel mengatakan, masuknya laporan dari masyarakat  ke kepolisian menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat sipil untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

"Dalam sistem demokrasi, pengawasan publik bukanlah tindakan permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Aduan tersebut, terlepas dari hasil akhirnya, patut dibaca sebagai ekspresi kekecewaan sekaligus harapan agar hukum bekerja secara adil," katanya.

Heigel menambahkan, adanya pengaduan dari masyarakat itu diduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan unsur kelalaian sehingga terjadi Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara di Dinas PUPR Karawang, terkait paket kegiatan tahun 2025. 

Tentang pekerjaan pembangunan jembatan, pekerjaan rekonstruksi, pekerjaan pelebaran jalan, pekerjaan peningkatan jalan, pekerjaan rehabilitasi jembatan, pekerjaan pembangunan drainase, termasuk pekerjaan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Lanjutan Tahun Anggaran 2025. Nilai Pagu Rp.15 miliar dan Nilai Kontrak Rp.14 miliar. Sumber Dana dari APBD Kabupaten Karawang, Penyedia Jasa: inisial CV. SRI, Konsultan Pengawas: PT. PKU.

Temuan dilokasi pekerjaan dan unsur masalah pertama dalam laporan diduga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh PPTK, PPK, Konsultan Supervisi, Konsultan Pengawas dan Konsultan Pelaksana, sehingga pelaksanaan pekerjaan banyak menimbulkan permasalahan dan berpotensi merugikan keuangan Negara;

Diduga pekerjaan proyek tersebut pekerjaannya asal-asalan. Diduga pelaksanaan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan pedoman/metode pelaksanaan pekerjaan;

Diduga Proyek tersebut tidak sesuai SPMK, Diduga Proyek tersebut tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kerja, Diduga Proyek tersebut tidak sesuaai Rincian Anggaran Biaya.

Diduga Proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan gambar; Diduga pelaksanaan Proyek tersebut melanggar UU RI Nomor 2 tahun 2017, tentang jasa konstruksi.

Dengan tetap mengacu pada “Azas praduga tak bersalah" pelapor berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kepolisian Resort Karawang agar segera melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan dengan memanggil serta memeriksa;

Kepala Dinas PUPR Karawang, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Kepala Bidang Drainase, Konsultan Supervisi, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pelaksana Kegiatan, SKA Ahli K3 Kontruksi, SKA Ahli Manajemen Proyek. Dokumen Risalah lelang, Dokumen Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Dokumen pembayaran termin. Dokumen Rekaman Proyek, Pelaksana Kegiatan," ungkapnya.

Namun demikian, penting ditekankan bahwa aduan masih berada pada tahap dugaan. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memverifikasi laporan secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa tekanan politik maupun kepentingan lain.

Di sisi lain, pihak Dinas PUPR juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa tata kelola yang dijalankan telah sesuai aturan. Kasus ini sekaligus membuka kembali diskursus tentang efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat, sistem e-procurement, hingga audit rutin seringkali disebut sebagai benteng pencegahan korupsi.

Tapi kata Heigel, ketika aduan publik terus muncul, pertanyaan yang wajar diajukan adalah: sejauh mana mekanisme tersebut benar-benar bekerja, bukan sekadar formalitas administratif.

"Karawang sebagai daerah industri dengan perputaran ekonomi besar membutuhkan infrastruktur yang berkualitas dan berintegritas. Jalan yang cepat rusak, proyek yang terlambat, atau kualitas bangunan yang dipertanyakan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan moral dan hukum.

Setiap rupiah anggaran publik yang disalahgunakan berarti menggerus hak masyarakat atas pelayanan yang layak. Aduan Publik ke Polres Karawang seharusnya menjadi momentum refleksi bagi semua pihak. Bagi penegak hukum, ini adalah ujian independensi dan keberanian. 

Bagi pemerintah daerah, ini peringatan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan. Dan bagi masyarakat, ini pengingat bahwa partisipasi publik adalah elemen vital dalam menjaga demokrasi lokal," tegasnya.

Pada akhirnya, penanganan kasus ini—apapun hasilnya—akan menjadi preseden penting. Bukan hanya tentang benar atau salah, tetapi tentang bagaimana negara hadir menjamin keadilan, menegakkan hukum, dan memulihkan kepercayaan publik. Sebab pemerintahan yang kuat bukanlah yang kebal kritik, melainkan yang berani diperiksa dan mampu membuktikan integritasnya di hadapan rakyat.

Perbandingan tajam anggaran PUPR 2024 dan 2025. Total Anggaran 2024 ± Rp.580 – 610 miliar. Sedangkan tahun 2025 Rp.662,39 miliar, Naik ±10–15%. Jika trend anggaran membesar, maka risiko pengawasan ikut membesar.

Menurut Heigel, Dinas PUPR itu adalah SKPD dengan anggaran terbesar di Karawang. Belanja jalan, irigasi, dan hibah adalah titik rawan korupsi (markup, proyek fiktif, kualitas rendah).

"Lonjakan anggaran tidak otomatis sebanding dengan kualitas infrastruktur, untuk itu pengawasan publik dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan.

Pertanyaannya apakah setelah jaring OTT KPK di Bekasi jaringnya OTT KPK menjerat Karawang?

Logika Chairil Anwar 'Karawang-Bekasi' kalau ada jalan Karawang-Bekasi berarti ada jalan Bekasi-Karawang, dua wilayah abadi dalam konteks sejarah Indonesia yang paling berdarah demi perjuangan kemerdekaan RI, sebagai peringatan moral bagi generasi muda yang hidup selanjutnya.

Karawang-Bekasi harus clean and clear dari korupsi. Pasti Karawang terjaring OTT KPK pula. Tapi bohong, karena Karawang kebal hukum,” tutup Heigel. (***TIM)