Karawang Post – Masyarakat harus tetap terus diingatkan, disosialisasikan, tentang pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu.
Imbauan ini bukan sekadar pengingat administratif, melainkan bagian dari upaya bersama membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak daerah memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karawang.
PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Dari sektor inilah pemerintah daerah dapat membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, penerangan umum, pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan fasilitas publik yang langsung dirasakan masyarakat itu sendiri.
Karena itu, kepatuhan warga dalam membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah. Dalam ketentuan tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menetapkan batas akhir pembayaran berdasarkan besaran tagihan.
Untuk tagihan di atas Rp2.000.000, pembayaran paling lambat dilakukan hingga 30 Juni 2026. Sedangkan untuk tagihan sampai dengan Rp2.000.000, batas akhir pembayaran ditetapkan hingga 20 September 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib dan tepat waktu.
Selain menghindari denda administratif akibat keterlambatan, pembayaran pajak tepat waktu juga mencerminkan sikap disiplin dan kepedulian warga terhadap pembangunan daerahnya sendiri.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang merata.
Di tengah pesatnya perkembangan Karawang sebagai kawasan industri dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat, dukungan masyarakat melalui pembayaran pajak menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan.
Kesadaran kolektif antara pemerintah dan masyarakat inilah yang akan memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendorong terwujudnya Karawang yang maju, modern, dan sejahtera.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, Bapenda Karawang berharap masyarakat semakin memahami bahwa membayar PBB-P2 bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi bersama demi masa depan Kabupaten Karawang yang lebih baik.
Membayar tepat waktu berarti ikut menjaga keberlangsungan pembangunan dan kemajuan daerah untuk generasi mendatang.
Sementara itu Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE saat ditemui di kantornya menegaskan, bahwa pembayaran PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, serta keberlangsungan program pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Rabu (13-5-2026).
Ia mengajak seluruh warga Karawang untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi dalam membangun Kabupaten Karawang yang lebih maju.
Menurut Bupati Aep, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan administrasi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi bagian penting dari semangat gotong royong membangun daerah,” ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, Bupati Aep juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang berupaya menjaga kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan pemulihan. Ia memastikan pemerintah tetap mengedepankan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, menjadi pesan penting yang terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui sosialisasi PBB-P2 di berbagai wilayah.
Karena itu, Bupati Aep mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak demi menghindari denda administratif sekaligus mendukung percepatan pembangunan Karawang. (***TIM)
