Ilustrasi |
"Menurut saksi pelapor yang tidak bersedia disebutkan namanya, kepada BintangNews.com mengatakan: "Proyek Alat Peraga di Disdikpora Kab. Karawang senilai kurang-lebih Rp.5 miliar yang dikerjakan oleh tiga perusahaan, diantaranya CV. Putera Pratama Mandiri (PPM), CV. Sopiah Wijaya dan CV. Dwiva, dasar laporan saya karena diduga kuat adanya penyimpangan yang tidak lazim dilakukan, antara lain:
Pertama, di dalam bunyi kontrak proyek tersebut sampai pada tanggal 30 Desember 2011 harus sudah selesai, sementara itu proyek itu sampai saat ini belum beres. Tapi ironisnya, di dalam Berkas Berita Acara (BA) penagihan, seolah-olah proyek tersebut sudah dikerjakan seratus persen “beres” dan terbukti pada tanggal 28 Desember 2011 sudah dapat dicairkan.
Yang ke dua, proyek alat peraga yang meliputi kebutuhan siswa-siswi berbagai jurusan, antara lain jurusan IPA, IPS, Matematika dan Kesenian, selain diduga belum selesai dan fiktif, juga tidak sesuai Spek. Contohnya jenis item Gitar dan Keyboard, di dalam kontrak seharusnya merek Yamaha, tapi pada pelaksanaannya merek lain (Acoustic) yang notabene harganya jauh lebih murah.
Yang ke tiga, meskipun dana transaksi sudah dilaksanakan, namun proyek tersebut sampai saat ini masih terbengkalai, artinya CV itu belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak. Menurutnya, di Kab. Karawang, ada sekitar 56 paket yang diputus kontrak akibat pekerjaannya tidak selesai. Sementara justru ini terjadi sebaliknya, pekerjaannya tidak selesai, tapi pencairan (keuangan) bisa dilakukan. Ini jelas sangat penuh kejanggalan," tegas saksi pelapor itu.
Menurut infornasi yang dihimpun BintangNews.com, tim penerimaan pengadaan barang Alat Peraga, yang terdiri dari lima orang ditunjuk oleh Kepala Disdikpora, yang pada saat itu dijabat oleh Deden Tosin Waskita. Salah seorang diantaranya ada yang mengakui hal itu, bahwa barang tersebut sampai saat ini belum datang semua. Mengenai penandatanganan berkas BA tersebut, awalnya tim kami menolak, namun ada dua jaminan kami untuk melakukan itu.
Pertama, kami sesuai perintah pimpinan, dalam hal ini Kadin Disdikpora. Yang Ke dua ada surat perjanjian di atas Segel dari Direktur CV yang mengerjakan proyek tersebut. Yang bunyinya, "jika kami tidak dapat menyelesaikan Alat Peraga sampai pada tanggal 17 Januari 2012, maka kami siap bertanggung jawab secara hukum. Padahal perjanjian Kontrak sudah kelewat, karena hanya sampai tanggal 30 Desember 2011. Tapi itu pun sampai tanggal yang dijanjikan, dia malah bikin lagi surat perjanjian yang kedua kalinya, dia masih meminta waktu lagi sampai tanggal 14 Februari 2012, dengan isi dan bunyi perjanjian yang sama," keluh sumber tadi.
Sampai berita ini diturunkan, Senin 13 Februari 2012, ketika BintangNews.com berusaha konfirmasi Yudi Yudiawan SE, selaku Sekretaris Disdikpora (Sekdis), Yudi tidak berada di tempat, namun saat dihubungi lewat ponselnya Yudi mengatakan, "persoalan ini kenapa harus wawancara hanya kepada saya, itu kan lebih kepada masalah teknis, " kata Yudi dengan kecut. Dalam hal Ini yang dimaksud Yudi, mungkin masih ada yang lain, tidak harus dirinya saja, diantaranya masih ada PPTK, KPA dan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Menurut Kasie Sarana dan Prasarana Nana Mulyana, yang ditunjuk sebagai PPK, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, "kami hanya melaksanakan perintah pimpinan, segala sesuatunya sepenuhnya adalah kebijakan pimpinan. Dan hal ini tidak bisa ditanggung jawab secara personal, karena ini hasil kerja tim. Sebelumnya memang kami mengakui dan menolaknya, saya khawatir takut dikemudian hari menjadi temuan, namun hasil rapat tim menyimpulkan, bahwa tim semuanya sepakat untuk meng-ACC BA proyek itu agar dapat dicairkan," singkat Nana Mulyana. (Tim)