Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Sunday, December 29, 2019

Buang Limbah B3 Sembarangan di Karawang, 2 Orang Langsung Jadi Tersangka


thekarawangpost.com - Kepolisian Resort Karawang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembuangan limbah di tanah perumahan Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dan Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan menunjukkan sampel limbah B3 yang dibuang ke media lingkungan di sebuah lahan perumahan di Desa Darowolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Jumat (20/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah SI yang merupakan koordinator lapangan pembuangan limbah dan NH, direktur perusahaan penghasil limbah yang dibuang. 

Polisi menduga SI dan NH telah membuang limbah berupa bahan beracun berbahaya (B3) tanpa izin. "Berdasarkan keterangan dari sopir-sopir diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas perintah SI, dan diketahui langsung direktur perusahaan, NH," kata Bimantoro di Mapolres Karawang, Jumat (20/12/2019). 

SI dan NH dijerat Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebanyak Rp 3 miliar. "Kami terus mendalami kasus ini," katanya. Bimantoro mengatakan, pembuangan limbah tanpa izin itu terungkap setelah warga mengadukan adanya karung tanah berbau menyengat di Desa Darawolong. 

Polisi kemudian mengintai truk yang membawa limbah itu dan menangkap sopirnya pada Oktober 2019. "Mereka kedapatan hendak membuang limbah B3 di lokasi area perumahan itu," katanya. 

Kepada polisi, sopir truk itu mengaku sudah dua kali membuang limbah B3 di kawasan perumahan tersebut. Padahal, ada aturan yang mengatur limbah dari pabrik di Jawa Barat harus dibawa ke tempat pengolahan di Tangerang. " Limbah B3 perlu ada perlakuan khusus yakni harus dimusnahkan atau diolah lebih lanjut. Limbah ini tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi ini tanpa izin," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dan Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan meninjau truk pengangkut limbah B3 yang dibuang di lahan perumahan di Desa Darowolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. 

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dan Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan meninjau truk pengangkut limbah B3 yang dibuang di lahan perumahan di Desa Darowolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Truk beserta limbah yang diangkut kini diamankan di Mapolres Karawang
Truk beserta limbah yang diangkut kini diamankan di Mapolres Karawang. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dan Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan meninjau truk pengangkut limbah B3 yang dibuang di lahan perumahan di Desa Darowolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Truk beserta limbah yang diangkut kini diamankan di Mapolres Karawang. 

Rencananya, limbah yang diamankan bakal dimusnahkan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang telah menguji limbah tersebut melalui PT Sucofindo. 

Hasilnya, limbah tersebut masuk kategori B3. Pembuangan limbah secara sembarangan bisa mengakibatkan pencemaran tanah. Dampak dari pembuangan itu tidak dirasakan secara langsung. "Dampaknya bisa dirasakan sekian bulan atau sekian tahun. Sumber air itu informasinya untuk perumahan. Ini tentu jika menggunakan air ini baru terasa," kata Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan. (dot)