thekarawangpost.com
- Kepolisian
Resort Karawang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembuangan
limbah di tanah perumahan Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten
Karawang.
Polisi menduga SI dan NH telah membuang limbah berupa bahan beracun
berbahaya (B3) tanpa izin. "Berdasarkan keterangan dari sopir-sopir
diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas perintah SI, dan diketahui
langsung direktur perusahaan, NH," kata Bimantoro di Mapolres Karawang,
Jumat (20/12/2019).
SI dan NH dijerat Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebanyak
Rp 3 miliar. "Kami terus mendalami kasus ini," katanya. Bimantoro
mengatakan, pembuangan limbah tanpa izin itu terungkap setelah warga mengadukan
adanya karung tanah berbau menyengat di Desa Darawolong.
Polisi kemudian mengintai truk yang membawa limbah itu dan menangkap
sopirnya pada Oktober 2019. "Mereka kedapatan hendak membuang limbah B3 di
lokasi area perumahan itu," katanya.
Kepada polisi, sopir truk itu mengaku sudah dua kali membuang limbah B3
di kawasan perumahan tersebut. Padahal, ada aturan yang mengatur limbah dari
pabrik di Jawa Barat harus dibawa ke tempat pengolahan di Tangerang. "
Limbah B3 perlu ada perlakuan khusus yakni harus dimusnahkan atau diolah lebih
lanjut. Limbah ini tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi ini tanpa
izin," katanya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dan Kepala DLHK
Karawang Wawan Setiawan meninjau truk pengangkut limbah B3 yang dibuang di
lahan perumahan di Desa Darowolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Truk beserta limbah yang diangkut kini diamankan di Mapolres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dan Kepala DLHK Karawang
Wawan Setiawan meninjau truk pengangkut limbah B3 yang dibuang di lahan
perumahan di Desa Darowolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Truk
beserta limbah yang diangkut kini diamankan di Mapolres Karawang.
Rencananya, limbah yang diamankan bakal dimusnahkan dengan berkoordinasi
dengan pihak terkait. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang
telah menguji limbah tersebut melalui PT Sucofindo.
Hasilnya, limbah tersebut masuk kategori B3. Pembuangan limbah secara
sembarangan bisa mengakibatkan pencemaran tanah. Dampak dari pembuangan itu
tidak dirasakan secara langsung. "Dampaknya bisa dirasakan sekian bulan
atau sekian tahun. Sumber air itu informasinya untuk perumahan. Ini tentu jika
menggunakan air ini baru terasa," kata Kepala DLHK Karawang Wawan
Setiawan. (dot)