Karawangpost.com - Bangsa Indonesia memiliki bendera berwarna Merah Putih yang merupakan simbol Negara. Bendera Merah Putih itu sakral merangkum identitas bangsa dan nilai-nilai Kepahlawanan, Patriotisme dan Nasionalisme.
Filosofi Bendera Merah Putih mempunyai makna khusus. Merah Berani dan Putih artinya Suci. Merah melambangkan tubuh manusia, Putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan sebagai sebuah simbol Negara.
Masalahnya, apakah patriotisme, heroism, berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi Bangsa dan Negara, Dari Rakyat Oleh Rakyat Untuk Rakyat, mulai terkikis, hilang? Terkubur lifestyle, ekonomi dan bisnis? Patriotisme yang hilang.
Bendera Sakral Dilecehkan, Sorry Nggak Sengaja
Awas, jangan sembarangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, karena diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hingga saat ini, Bendera Merah Putih menjadi benda sakral yang menyimpan sejarah mendalam untuk Indonesia. Bendera itu kerap dikibarkan setiap upacara Hari Kemerdekaan Indonesia yang digelar pada 17 Agustus.
Bendera Merah-Putih Yang Terbalik
Bendera yang berukuran cukup besar itu, dapat dilihat jelas berkibar dengan warna Putih-Merah, (terbalik). Anehnya, tak ada seorang pun baik dari pegawai maupun anggota DPRD Karawang yang menyadari lambang Negara yang menggaji mereka itu terpasang dalam posisi salah. Senin (08/02/2021).
Viral insiden itu terlanjur heboh di masyarakat Karawang. Sekretariat Dewan (Setwan) Ir. Uus Hasanudin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian yang terjadi karena tidak ada unsur kesengajaan. Senin (08/02/2021).
”Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, semua itu tidak ada unsur kesengajaan dan kami sudah memberikan teguran kepada pihak yang melaksanakan tugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih di depan gedung DPRD, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujar Uus.
Uus menambahkan, “intinya itu kelalaian dari teman-teman security, tapi kurang lebih jam sepuluh sudah diperbaiki dan dilaksanakan peneguran kepada security agar ke depan lebih hati-hati dalam memasang bendera Merah Putih, karena merupakan Bendera Lambang Negara Indonesia,” melalui pesan WA-nya.
Kritik Heigel
Pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis, Heigel mengatakan. Benar juga apa yang dikatakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), DPR itu seperti Anak TK (Taman Kanak-Kanak).
“Kalau soal maaf-maafan itu benar, semua orang harus saling memaafkan. Manusia tempatnya salah, lupa, teledor, lalai, khilaf. Manusia mahluk yang lemah. Tapi problematiknya bukan di situ. Spesial insiden DPRD Karawang pasang Bendera Merah Putih terbalik, sudah memancing emosional publik yang waras,” tegas Heigel.
Pengibaran dan pemasangan Bendera Merah Putih itu ada perundang-undangan yang mengaturnya, yakni, UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.Di dalamnya ada ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tak layak. Ya.. termasuk terbalik memasangnya.
Secara umum, aturan soal Bendera Negara terdapat dalam UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bukan Putih Merah seperti yang dipasang di gedung DPRD Karawang itu.
Mengenai pemasangan Bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna Merah dan bagian bawah berwarna Putih, yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara itu juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Ancaman pidana juga diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta.
Menurut Heigel, tidak ada anak buah yang salah, yang salah itu pemimpinnya. Karena di bawah pemimpin yang baik, anak buah bodoh pun menjadi baik. Tapi di bawah pemimpin bodoh, pasukan terbaik pun jadi ikut bodoh.
Dari sejak zaman dulu, tahun 70-an sampai sekarang. Dari Ketua DPRD Karawang H Damanhuri Sodiq sampai Purwanto, Jenderal Jayusman, Tono Bahtiar, Toto Suripto, tidak pernah terjadi insiden memalukan seperti ini. DPRD Karawang pasang Bendera Indonesia terbalik dan Ketua DPRD nya nggak mau tahu? Dimana dia, Nggak ada statement, Nggak bertanggungjawab,” kata Heigel.
Ganti Ketua DPRD Karawang
Yang repot malah Sekwan, Pak Uus Hasanudin. Dalam insiden ini salahkan juga Ketua DPRD-nya. Kalo perlu Ganti Ketua DPRD Karawang. Banyak orang yang lebih layak jadi Ketua DPRD Karawang, yang tidak bikin malu seluruh rakyat Indonesia.
Karawang sebagai Kota Pangkal Perjuangan, Tugu Proklamasi Rengasdengklok, front perang kemerdekaan RI, kok sekarang jadi begitu bodoh dan memalukan DPRD nya.
Tapi saya dengar rumor anggota DPRD dari Partai Demokrat, Budianto SH atau H Oma Miharja lebih layak jadi Ketua DPRD Karawang. Paling tidak beliau wanti-wanti ke anak buah. Ssttt…jangan pasang Bendera Merah Putih terbalik seperti Ketua DPRD Karawang sekarang ini,” tutup Heigel. (dot)