Karawang Post - Sebelumnya, pada akhir Oktober 2021 sebanyak 194 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkena rotasi, mutasi dan mendapat promosi jabatan. Kemudian pada Jum’at 12 November 2021, sebanyak 86 ASN yang terdiri dari jabatan eselon III.a, III.b, IV.a dan IV.b terjadi rotasi, mutasi yang kedua kalinya yang dilaksanakan oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Namun pro-kontra pasca mutasi teraebut mulai bermunculan. Jika sebelumnya ada pihak yang pro dengan mengapresiasi hasil mutasi, kali ini sikap kontra mulai mencuat. Karena terdapat beberapa ASN yang mendapat promosi jabatan, namun pangkat atau golongannya dibawah satu tingkat dari yang seharusnya.
Yang disoal terjadi pada jabatan eselon IV.a yang dijabat oleh ASN dengan pangkat atau golongan III/b, karena normatifnya untuk posisi jabatan itu dijabat oleh yang berpangkat III/c. Adapun pangkat III/b seharusnya prioritas menempati jabatan eselon IV.b, bukan malah langsung meloncat begitu saja. Kritik Koordinator Rakyat Peduli Keadilan (RPK) Regi Bermantio, Minggu (14/11/2021)
Regi mengatakan, memang dalam persyaratan ASN yang akan diangkat dalam jabatan struktural terdapat kalimat, “Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan,” ujarnya.
Regi mempertanyakan, persoalannya, apakah ketika mengangkat dibawah satu tingkat didasari dan dilandasi dengan sudah tidak adanya ketersediaan ASN yang jenjang pangkatnya sesuai?
“Misalnya, untuk mengisi jabatan eselon IV.a sudah tidak ada lagi yang berpangkat III/c? Setahu saya, di wilayah kerja Pemkab Karawang masih banyak golongan atau pangkat III.c yang belum memiliki eselonering,” jelasnya.
Pada saat disinggung ada berapa banyak ketidak sesuaian tersebut, Regi mengungkapkan, bahwa terdapat lumayan banyak.
“Yang paling mencolok ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Disitu ada pengisian 2 jabatan Kepala Seksi (Kasi) dari hasil mutasi Jum’at lalu yang diisi oleh pejabat yang berpangkat III/b, dan lebih parahnya lagi, ada satu yang TMT pangkatnya pun terhitung belum begitu lama,” ujarnya.
Ditegaskan olehnya, “Padahal dalam syarat pengangkatan selain diharuskan berstatus ASN, serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, sehat jasmani dan rohani. Perlu juga memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman,” katanya.
“Oleh karena hal tersebut, kami akan segera melayangkan surat audiensi kepada BKPSDM Kabupaten Karawang dan Baperjakat, untuk mempertanyakannya. Sebab masih banyak pangkat atau golongan diatas III/b, seperti III/c dan III/d yang belum menduduki jabatan struktural. Selain mempertanyakan itu, kami juga akan meminta agar adanya evaluasi hasil mutasi tersebut, agar terciptanya suatu keadilan dikalangan ASN,” tandas Regi.
“Semestinya aspek objektifitas dikedepankan. Dimana yang berpangkat atau golongan lebih tinggi dan secara senioritas yang menjadi prioritas utama. Boleh saja menggunakan pengertian di bawah satu tingkat di atasnya sudah tidak ada lagi,” tutupnya. (Tim)