Menurut Tito, sistem pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang digawangi Ditjen Dukcapil
terus mengalami perbaikan. Perbaikan sistem yang dibuat Ditjen Dukcapil
tersebut dapat dilihat dari sistem pelayanan manual menjadi digital.
“Saya melihat banyak sekali
kemajuan-kemajuan yang yang sudah dicapai oleh rekan-rekan Dukcapil, yang
tadinya manual, bertemu fisik, sekarang dengan adanya digitalisasi di bidang
Kedukcapilan, pemerintahan berbasis elektronik, maka masyarakat lebih
dimudahkan,” katanya.
“Dan data Dukcapil ini luar biasa karena menggunakan satu database. Kalau dulu terpecah-pecah, tiap-tiap daerah, sehingga tidak mendapatkan satu data nasional,” ucap Mendagri.
Sekarang Pelayanan Adminduk tersebut
telah berubah seiring perkembangan teknologi dan informasi, hingga saat ini
data kependudukan yang sudah masuk pada big data nasional sudah mencapai 92
persen lebih.
Sistem digitalisasi yang dibangun Dukcapil tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat, tapi juga dapat memudahkan untuk mengidentifikasi setiap adanya potensi pemalsuan dan data ganda identitas kependudukan.
Karena itu dilengkapi dengan fitur-fitur
secara spesifik sehingga sulit untuk doble atau dipalsukan. Menggunakan sidik
jari, face recognition. Ini lompatan yang bagus dan tidak hanya
mempermudah pelayanan publik untuk mengurus dokumen-dokumen Kedukcapilan, lebih
mudah karena online tapi disamping itu juga dapat dijadikan basis data untuk
pemerintah, swasta, dalam rangka untuk memudahkan pekerjaan,” paparnya.
“Kepala daerah juga bisa menggunakan itu.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Dukcapil jangan hanya mengumpulkan data tapi
bagaimana membuat big data di masing-masing daerah yang dapat diinputkan kepada
kepala daerah. Ini sangat kompleks, sangat power full dan sangat
bermantaat untuk semua, termasuk juga swasta dan dunia bisnis dan lain-lain,”
katanya.
Sementara itu di Karawang Jawa Barat, Rektor
Universitas Buana Perjuangan (UBP) Dr. Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan KTP
digital di Kabupaten Karawang sudah bagus. Identitas digital mendorong supaya
negara terus bertumbuh maju.
"Identitas
Kependudukan Digital (IKD) tidak hanya memindahkan dokumen kependudukan
seperti KK, akta lahir, dan sebagainya ke dalam gadget, tetapi akan terus bertransformasi
menuju pelayanan administrasi kependudukan digital," kata Rektor Dedi
Mulyadi dikatakannya dalam acara pembukaan Dukcapil Goes to Campus Pembuatan
Identitas Kependudukan Digital di Kampus UBP Karawang bulan lalu, Senin (15/05/2023).
Acara itu dihadiri oleh Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Direktur Pandaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, jajaran rektorat, para dosen dan mahasiswa UBP, Plt. Kadisdukcapil Prov. Jabar Indrastuti Chandra Dewi, dan para Kadis Dukcapil se-Jawa Barat.
Dalam arahan tertulisnya yang dibawakan Direktur Handayani Ningrum, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan IKD adalah kebijakan nasional yang secara bertahap akan menggantikan KTP-el.Disdukcapil Karawang Sudah Buka Pelayanan IKD
Menurut
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Elfan Yanuar, menargetkan
400 Ribu Penduduk Karawang memiliki Identitas
Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023.
IKD
baru efektif diberlakukan bagi masyarakat umum pada tahun 2023, sebelumnya pada
tahun 2022 IKD masih diterapkan terbatas bagi para pegawai Disdukcapil dan ASN
Pemkab Karawang.
"Jadi
mulai sekarang, masyarakat harus memiliki IKD, karena salah satu syarat
perbaikan KTP harus memiliki IKD. Kami sedang mengupayakan agar masyarakat segera
memiliki IKD," katanya.
“Dari
keamanan IKD sudah dilengkapi dengan keamanan anti screenshoot dan
menggunakan kode verifikasi setiap kali login akun. Keamanannya lumayan aman,
kalau soal kemungkinan diretas itu sampai hari ini kita belum dapat laporan
kejadian peretasan," ungkapnya.
Untuk
itu bagi masyarakat Karawang, Disdukcapil menghimbau “Pentingnya Mengaktivasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD)”. Masyarakat diharapkan segera melakukan
pendaftaran IKD, karena sekarang atau nanti pun masyarakat harus tetap memiliki
IKD.
Bagi yang ingin daftar. Tinggal download saja aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore HP, kemudian tinggal isi data NIK, email, dan nomor handphone, setelah itu tinggal diverifikasi ke kantor Disdukcapil atau Kecamatan setempat. (***TIM)