Karawang Post – Rosmalia Dewi, SH, MH. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Karawang mengatakan, jika ada oknum yang mengaku-ngaku dari Disnakertrans membuka penerimaan tenaga kerja, apalagi dengan meminta-minta uang puluhan juta rupiah, laporkan saja ke Polisi.
Disinyalir banyaknya kasus penipuan tenaga kerja, dan banyak pula korban yang mengaku tertipu, pernah setor uang puluhan hingga belasan juta rupiah. Namun pekerjaan di PT atau pabrik yang telah dijanjikan oknum tak kunjung datang. Oknum menghilang, uang pun melayang.
Untuk itu Kadisnakertrans Pemkab Karawang menghimbau kepada masyarakat, “jika ada oknum penipu pencaker membawa-bawa nama Disnakertrans, apalagi meminta-minta uang, lapor saja ke polisi. Agar oknum itu ditangkap dan urusan menjadi terang-benderang. Disnakertrans Karawang bersih dari oknum penipuan tenaga kerja,” tegasnya.
Sementara itu publik Karawang baru-baru ini dihebohkan oleh seorang wanita muda pelaku penipuan penerimaan tenaga kerja dengan sejumlah uang, penipu itu berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.
Informasi penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. dalam press release nya yang dilakukan di ruang Command Center Polres Karawang, Kamis (27/7/2023) kemarin.
“Pelaku kami amankan bedasarkan laporan dari korban tindak penipuan yang telah dijanjikan akan masuk kerja di salah satu perusahaan dengan membayar sejumlah uang,” sebut Kapolres.
Pelaku berinisial RR (33) meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat masuk kerja. Permintaan sejumlah uang dilakukan pelaku bukan hanya sekali, namun beberapa kali.
Hingga batas waktu yang diberitakan pelaku, ternyata korban hingga saat ini tidak juga dapat panggilan dari perusahaan, korban menagih janji dan meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.
Hasil pengungkapan satreskrim disampaikan, aparat berhasil menyita sejumlah bukti diantaranya beberapa salinan bukti transfer perbankan para korban yang berjumlah sepuluh orang kepada pelaku.
Untuk mengelabui para korban pelaku kerap melakukan tes kesehatan di salah satu klinik kesehatan di Kabupaten Karawang.
Kapolres menegaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini, apakah pelaku berafiliasi dengan perusahaan dan yayasan penyalur tenaga kerja.
“Ya, kami terus dalami apakah ada keterlibatan dengan sejumlah penyalur tenaga kerja dan perusahaan juga korban lainya,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (***TIM)