Karawang Post – Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober di Indonesia. Peringatan ini ditetapkan untuk menghormati peran santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa, terutama dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Latar belakang penetapan Hari Santri Nasional berawal dari Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) pada 22 Oktober 1945.
Resolusi ini menyerukan kepada umat Islam untuk berjuang melawan penjajahan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Para santri dan Kyai di pesantren menjadi garda terdepan dalam perjuangan tersebut, mereka berkontribusi besar dalam mempertahankan tanah air Indonesia.
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres Republik Indonesia No. 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri).
Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran santri dalam sejarah bangsa, serta untuk meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
Hari Santri Nasional juga menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah dan memperkuat peran pesantren dalam dunia Pendidikan dan pengembangan sumber daya masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024, Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan. (Tim)