Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Tuesday, May 10, 2011

Anggota DPRD Karawang Ali Mukadas Said dan H. Toha Berebut Limbah PT. Aichikiki

Ali Mukadas Said, Anggota DPRD Karawang
The Karawang Post.Com – Massa bersenjata tongkat besi dan celurit berseteru adu kuat di Kawasan Industri Karawang KIIC. Bentrok ratusan massa tersebut karena memperebutkan pengelolaan limbah dari PT Aichikiki Autoparts Indonesia (AAI) yang berlokasi di KIIC nyaris terjadi perkelahian masal. Selasa (10/5).

Sebenarnya perseteruan masalah pengelolaan limbah industri itu sudah terjadi sejak lama, yakni, antara seorang anggota DPRD Karawang, Jawa Barat dari partai Hanura Ali Mukadas Said  versus H. Toha Sugianto seorang pengusaha limbah terkenal di Kabupaten Karawang.

Dalam peristiwa tersebut, Ali Mukadas mengerahkan ratusan massa ke lokasi pabrik PT Aichikiki tempat sumber limbah yang diperebutkan itu. Massa Ali Mukadas mencoba menghalangi dua truk milik CV Mitra Utama (MU) milik H Toha di depan pabrik PT AAI. Bentrokan tak dapat dihindari, bahkan salah seorang pekerja CV MU hampir terkena pukulan tongkat besi dari salah seorang massa dari PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP) milik Ali Mukadas.

Namun, situasi dapat dikendalikan setelah datang aparat kepolisian Karawang yang bertindak tegas dengan mengusir pihak yang berseteru. Untuk mencegah bentrokan semakin meluas, Polres Karawang mengerahkan dua mobil pengendali massa (dalmas) dan pasukan anti huru-hara. Bahkan, untuk melerai kedua kubu massa yang bersitegang tersebut, salah seorang anggota polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

Menurut seorang karyawan PT AAI yang tak mau disebut namanya, sebenarnya perseteruan itu sudah terjadi sejak tahun 2007 lalu, “saat itu Pak Ali Mukadas  masih berstatus sebagai pengusaha limbah dengan bendera PT Harapan Baru Sejahtera  Plastik (HBPS), bersaing dengan H Toha dari CV Mitra Utama (MU), jadi perseteruan itu memang sudah jadi dendam kesumat sejak dari dulu,” ujarnya.

“Karena masing-masing kedua belah pihak saling “ngotot” ingin menguasai limbah PT AAI, dan tidak ada titik termu, akhirnya mereka memilih jalur hukum. Sampai saat ini proses hukum mereka yang bersengketa, katanya sudah sampai pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan oleh pihak H Toha. Namun entah kenapa Pak Ali Mukadas merasa tidak puas, akhirnya Anggota DPRD Karawang dari Partai Hanura itu mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," ujar karyawan PT AAI yang tak mau disebut namanya itu.
Menurut Kapolres Karawang AKB Merdisyam, "kami tidak mau mencampuri urusan pengelolaan limbah, dan tidak mau mencampuri urusan peradilan, semua ini kan masih terkait proses hukum. Kami hanya melihat dari segi keamanan saja. Untuk sementara ini, lokasi pabrik harus diamankan. Tidak boleh ada kegiatan pengangkutan limbah. Ini demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kapolres.


"Untuk sementara waktu saya sudah perintahkan agar tidak ada satu pihak pun yang mengelola limbah di PT AAI, kita harus tunggu kesepakatan bersama antara ketiga belah pihak, yakni, CV MU, CV HBSP, dan PT AAI. Hal Ini saya lakukan semata-mata untuk mecegah persoalan jadi semakin meluas," tegas Kapolres Karawang AKB Merdisyam.

"Dan kami sangat menyayangkan adanya upaya pihak tertentu yang masih melakukan tindakan di luar jalur hukum, mengambil alih dengan jalan kekerasan dan pengerahan massa. Seharusnya jika memang mempunyai pemahaman berbeda tentang keputusan yang ada, gunakanlah hak sebagai warga Negara yang baik, yaitu dengan menyelesaikan persoalan ini di jalur hukum yang berlaku," tegas Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Merdisyam.

Kapolres menyarankan agar persoalan ini tidak melebar kemana-mana, maka keputusan harus diambil kedua belah pihak dan berdiskusi di Pengadilan Negeri Karawang yang didampingi oleh pengacara masing-masing untuk membahas perkara perdata ini di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang. (Tim)