Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Tuesday, February 27, 2024

Kadisnakertrans Karawang: Pencaker Jangan Terbuai oleh Bujuk Rayu Calo Penyalur Tenaga Kerja

Karawang Post - Baru-baru ini belasan para Pencari Kerja (Pencaker) di Kabupaten Karawang, sampai kini, digegerkan kembali oleh berita penipuan, yang diduga para penipu itu dari Yayasan Penyalur Tenaga Kerja PT CSM yang berdomisili di Perumahan Buana Asri, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Para korba, yakni, para Pencaker tersebut kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Karawang, pada Kamis (22/2/2024) kemarin. 

Sejumlah kalangan pun kemudian melontarkan sejumlah kritik pedas ke Disnakertrans Pemkab Karawang, dituding kasus itu terjadi lantaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang lemah dalam pengawasan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (26/2/2024), Kadisnakertrans Karawang Rosmalia Dewi menjelaskan, PT CSM yang dilaporkan oleh para korban izin usahanya berbentuk lembaga penyalur tenaga kerja swasta (LPTKS), sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk pengawasan dan pemberian sanksi.

“Untuk LPTKS pengawasan dan pemberian sanksinya ada di Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini kalau di Karawang UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II,” kata Rosmalia dengan didampingi Irma Sekretaris Disnakertrans Karawang.

Rosmalia pun sempat mengulas kasus dugaan penipuan pencari kerja yang diduga dilakukan oleh Yayasan Karya Solusi Primasari (KSP) yang izin usahanya memang berbentuk lembaga pelatihan kerja.

“Namun demikian kepada LPK pun fungsi kami hanya pembinaan dalam bentuk monitoring tidak bentuk pengawasan dan pemberian sanksi,” ujar Rosmalia Dewi.

Rosmalia menegaskan, LPK fungsinya hanya pelatihan keterampilan kerja dan pemagangan, tidak boleh penyaluran tenaga kerja baik berbentuk PKWT dan PKWTT.

Rosmalia pun membeberkan sejumlah upaya yang dilakukan Disnakertrans Karawang dalam memberantas penipuan calon tenaga kerja, diantaranya Disnakertrans telah menyiapkan aplikasi infolokerkrwkab.go.id.

“Aplikasi ini dapat digunakan oleh pemberi kerja dan percari kerja untuk mencari tenaga kerja sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Untuk saat ini ada kurang lebih 800 perusahaan di Karawang yang sudah tergabung di aplikasi tersebut,” ucapnya.

Upaya lainnya adalah melakukan sosialisasi baik langsung ke sekolah-sekolah atau BKK maupun melalui media, baik media cetak (Spanduk) maupun elektronik (Sturada) dan media sosial (ig Disnakertrans) agar para Pencaker waspada terhadap bujuk rayu para calo.

Kemudian untuk LPK, lanjutnya, lebih diperketat lagi dan lakukan survei terlebih dahulu terhadap lembaga yang membuat permohonan pendirian LPK. Melakukan pembinaan dan monitoring terhadap LPK, baik door to door maupun secara klasikal .

“Apabila ada LPK yang melanggar aturan-aturan Disnakertrans koordinasi dengan DPMPTSP untuk mengevaluasi dan menonaktifkan lembaga tesebut.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kepolisian apabila ada LPK yang melakukan penipuan terhadap pencari kerja.

“Kami sudah membuat Spanduk di lingkungan Disnakertrans, mengingatkan kepada Pencaker untuk lebih berhati-hati terhadap calo, jangan gampang terbujuk rayu,” tegasnya.

Agar para Pencaker tidak tertipu oleh calo, pihaknya mengaku sering melakukan penyuluhan dan sosialisasi untuk para Pencaker, baik dikumpulkan di Disnakertrans maupun di sekolah-sekolah.

“Tentang persiapan memasuki dunia kerja dan mengingatkan kepada para Pencaker untuk lebih berhati-hati jangan terbuai oleh bujuk rayuan calo-calo penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (***TIM)