Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Sunday, May 29, 2011

Kasus Bina Marga Karawang Akan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

The Karawang Post.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Tahun Anggaran 2010 ke Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat. Kasus yang berawal dari dugaan korupsi peningkatan jalan Badami-Pangkalan “Bapang” yang menyeret tiga pejabat BMP dan seorang pemborong itu mencuat bulan lalu, mungkin kini memasuki babak akhir.

"Secepatnya kami akan melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek Dinas BMP 2010 ini ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Aji Kalbu Pribadi SH, di kantornya.

Aji mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti terkait dengan kasus tersebut. Sebab, kemungkinan tersangka dalam kasus itu bisa saja bertambah atau mengarah ke tersangka baru.

Adapun tiga pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek BMP Tahun Anggaran 2010 itu, yakni, Mantan Kepala Dinas BMP Yet Dimyati, Kabid Perencanaan BMP Dede Sutriyono dan Yani Widyani Kepala Bagian Pengendalian Program (Kabag Dalprog) Pemkab Karawang (Mantan Kabid Perencanaan BMP). Ketiga pejabat tersebut sudah masuk bui sejak bulan lalu.

Selanjutnya Kejari Karawang menambah satu tersangka lagi yang terlibat kasus dugaan korupsi di Dinas BMP menjadi empat orang, yakni, Syarif “Cetung” Hidayat. Rekanan atau pemborong yang dikenal sebagai “Anak Emas” H Iyet, semasa pemerintahan rezim lama berkuasa.

Kejari Karawang mengancam Syarif dengan Undang-Undang No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor pasal 2, 3, 12, dan 15 jo pasal 55 KUHP. Keempat tersangka itu sudah masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warung Bambu Karawang sebagai tahanan titipan Kejaksaan.

Ditempat terpisah Yadi. R, aktivis partai dan tokoh masyarakat pemerhati Pemkab Karawang menyatakan, “Kinerja Kejari di dukung oleh masyarakat Karawang, dan memang sudah waktunya Kejari segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas BMP Tahun Anggaran 2010 itu,” tegas Yadi.

Menurut Yadi, “kalau sudah P21 harus segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat, agar kasus itu tidak berkembang menjadi masalah baru. Jangan sampai karena masalah hukum tidak tuntas, para PNS di Pemkab Karawang menjadi takut bekerja. Artinya pembangunan tahun 2011 di Karawang tidak berjalan lancar hingga mengakibatkan Chaos. Sebab saya mendengar ada isyu akan ada “Mosi Tidak Percaya” kepada Bupati Karawang karena dianggap gagal membangun Karawang,” tandasnya. (Tim)