Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Tuesday, September 13, 2011

Kasus Dugaan “Korupsi Berjamaah” DPRD Karawang Dihentikan

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karawang, Aji Kalbu Pribadi
The Karawang Post.Com - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Karawang, Aji Kalbu Pribadi SH, menyatakan, bahwa pengusutan terhadap Kasus Dugaan “Korupsi Berjamaah” DPRD Karawang dihentikan. Hal ini, dilakukan guna mengedepankan “kondusifitas” karena jika kasus tersebut dilanjutkan akan melibatkan 49 anggota DPRD yang pasti Kabupaten Karawang bisa terjadi Chaos. 
Yang dimaksud chaos menurut Aji, adalah masing-masing partai mempunyai banyak pendukung dari kalangan kader partai itu sendiri. Mungkin bisa terjadi demo besar-besaran. Dan jika anggota dewan ditangkap semua,. Siapa yang akan bekerja mengurus lembaga legislatif itu, karena PAW (Penggantian Antar Waktu) tidak bisa cepat-cepat dilakukan, hal itu bisa membuat pembangunan pada tahun anggaran 2012 untuk kepentingan rakyat Karawang terganggu. Mohon dimengerti, hal ini dilakukan untuk kepentingan umum.

Dalam dugaan kasus korupsi dana APBD yang bersumber dari mata anggaran Kunjungan Kerja (Kunker), kata Kasi Pidsus, sebenarnya sudah ada yang bisa dijadikan tersangka yakni, pentolan Sekretariat DPRD. Hal ini kemungkinan bisa saja dijadikan tersangka terhadap pejabat di Sekretariat Dewan tadi, karena pemeriksa lewat proses penyelidikan telah menemukan dua alat bukti yang kuat.

Selanjutnya, kata Aji Kalbu Pribadi, jika pentolan di Sekretariat DPRD dijadikan tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan bisa  “bernyanyi” menyebut nama 49 anggota DPRD sebagai pengguna dana Kunker tadi. "Pejabat yang dijadikan tersangka jika sudah ditahan bakal nyanyi seperti M. Nazarudin," ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karawang.

Lebih jauh Kasipidsus menjelaskan, bahwa dana APBD dari mata anggaran Kunker sebesar Rp 1,2 miliar itu, sudah berhasil dikembalikan ke kas daerah Pemkab Karawang. Proses pengembalian dana APBD tersebut dilakukan atas inisiatif, Ketua DPRD dan Para Ketua Fraksi di DPRD setempat. "Pengembalian dana APBD itu terjadi setelah Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," kata Aji Kalbu Pribadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore (12/9).

Menurut dia, dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh DPRD Karawang proses hukumnya hingga kini belum di SP3 kan. Selanjutnya, sekitar maju-mundurnya penuntasan kasus tersebut, pihak Kejaksaan hanya tinggal menunggu intensitas tekanan dari masyarakat Kabupaten Karawang, jika dilakukan penahanan terhadap ke 49 anggota DPRD tidak sampai mengganggu “kondusifitas” atau malah sebaliknya.

Tapi jika masyarakat ingin supremasi hukum ditegakkan, ya Kejaksaan akan segera merespon dengan menindak ke 49 anggota DPRD bersama pentolan pejabat di Sekretariat DPRD. Kejaksaan bisa saja menyediakan bus untuk mengangkut semuanya ke pintu penjara," tegas Kasipidsus Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi. 

Tetapi atas pertimbangan keberlangsungan pembangunan dan pemerintahan daerah serta setelah dikembalikan kerugian negara ke kas daerah, kasus itu dihentikan. 

Aji menilai, prestasi Kejari Karawang dalam mengungkap kasus tipikor adalah bukan hanya karena banyaknya tersangka tipikor yang ditangkap. Tetapi, pengembalian kerugian Negara juga menjadi catatan prestasi tersendiri dalam upaya pengungkapan kasus tipikor. (Tim)