Editorial Cartoon

Editorial Cartoon

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat

Pemerintah Daerah Kab. Karawang, Jawa Barat
Kantor Bupati Karawang

Sunday, September 11, 2011

Kejaksaan Negeri Karawang Jangan Jadi "Debt Collector"


The Karawang Post.Com - Praktisi Hukum di Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi SH MH, memberi ultimatum agar Kejaksaan Negeri Karawang tidak menjadi Debt Collector
dalam menangani kasus dugaan “Korupsi Berjamaah” yang terjadi di tubuh DPRD Karawang. Jika kejaksaan tidak menindaklanjuti kasus yang disinyalir melibatkan 49 anggota dewan termasuk di dalamnya terlibat istri Bupati Karawang Hj. Nurlatifah anggota dewan dari PBB itu. Menurut Abdul Karim, dirinya akan segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.

Masih menurut  Abdul Karim, Minggu (11/9) kasus dugaan “Korupsi Berjamaah” yang terjadi di Sekretariat DPRD Karawang itu sebenarnya sudah lama proses hukumnya ditangani oleh kejaksaan setempat, dan pihak pemeriksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap Suroto selaku Sekretaris Dewan (Sekwan), juga Kepala Bidang, hingga staf yang terkait dengan pengelolaan dana APBD lewat mata anggaran Rapat Luar Daerah bagi para  anggota DPRD tersebut, semua sudah diperiksa.

Namun hingga kini, setelah pemeriksaan tersebut berlalu ternyata belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka, lebih mencurigakan lagi, pihak Kejaksaan Negeri Karawang malah sudah memegang Surat Tanda Setor (STS) pengembalian uang senilai Rp 1,2 miliar lebih ke kas daerah lewat kantor DPPKAD Pemkab Karawang.

Setelah pengembalian dana APBD senilai Rp 1,2 miliar yang sudah digunakan oleh ke 49 anggota dewan itu dikembalikan ke kas daerah, kata Abdul Karim, pemeriksaan terhadap 49 anggota DPRD Karawang itu, kini suaranya jadi ”nyaris tidak terdengar lagi”.

"Kepala Kejaksaan Negeri Karawang bersama punggawanya jangan bertindak seperti   "Debt Collector",  sebab perbuatan yang sudah dilakukan ke 49 anggota dewan itu tidak menghapus pidananya, mereka (49 anggota dewan-Red) semua harus diproses secara hukum," tegas advokat kondang di Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH, MH.

Dia menjelaskan, dalam masalah hukum sesungguhnya Kepala Kejaksaan Negeri Karawang beserta punggawanya tidak perlu diajari oleh saya atau di demonstrasi oleh masyarakat Karawang  lagi. Sebab sudah jelas, terdapat unsur tindak pidana korupsi dari bukti pengembalian uang yang sudah dipakai itu bukan berarti serta-merta bisa  menghapus perbuatannya. “Apalagi ini kasus Tipikor,” ujar Abdul Karim.

Sementara itu dilain tempat, Budi dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Karawang, Minggu (11/9) mengakui bahwa dana APBD yang berasal dari mata anggaran "Kunker" atau rapat luar daerah tersebut sudah diambilnya secara sekaligus, jauh-jauh hari sebelumnya. Kemudian mengenai  pertanggungjawaban administrasinya hal itu  merupakan wewenang pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang. (Tim)