Tono Bachtiar Ketua DPRD Karawang dan Bupati Karawang |
Penyerahan surat keputusan pemberian remisi bagi 678 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara kepada tiga orang perwakilan binaan di Lapas Karawang, tepat sebelum dilaksanakan upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Tingkat Kabupaten Karawang, Jumat (17/8).
Bupati Karawang dalam kesempatan itu mengatakan, salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.
Menurut Bupati, dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat. “Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan,”ujarnya.
Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita proklamasi kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ini, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Bupati melanjutkan, melalui remisi ini, diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, allah tuhan yang maha esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
Pemberian remisi tahun ini memiliki makna yang sangat berarti karena dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh rahmat, barokah dan ampunan dari Allah SWT. “Dinamika kehidupan Ramadhan sesungguhnya merupakan pelajaran nyata bagi setiap muslim yang bertaqwa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Karawang, Edi Kurniadi, Bc.IP, SH, MH, mengatakan bahwa dari 678 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari Remisi 1 bulan untuk 111 orang; remisi 2 bulan untuk 284 orang; remisi 2 bulan 20 hari untuk 5 orang; remisi 3 bulan untuk 188 orang; remisi 4 bulan untuk 55 orang; remisi 4 bulan 10 hari untuk 1 orang; Remisi 5 bulan 21 orang; remisi 5 bulan 20 hari untuk 3 orang; remisi 6 bulan 20 hari untuk 9 orang; dan remisi 9 bulan untuk 1 orang.
Dari jumlah tersebut, lanjut Edi Kurniadi, warga binaan Lapas Karawang yang mendapatkan remisi bebas (RU II) sebanyak 28 orang; Remisi bebas (RU II) menjalani subside sebanyak 3 orang; cuti bersyarat (CB) sebanyak 3 orang; pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 1 orang; serta warga pemasyarakatan bebas biasa sebanyak 2 orang. “Dengan demikian jumlah warga binaan pemasyarakat yang bebas pada tanggal 17 Agustus 2012 sebanyak 37 orang,” tambahnya. (Tim)